Posts from the ‘Uncategorized’ Category

Sudahkah Kita Membaca Qur’an Hari Ini

Assalamu ‘alaikum

Sahabat…. apakabar?
semoga kita semua berada dalam naungan kasih sayang Allah dan berada di jalan yang di ridhoiNya

Alhamdulillah,
Allohumma sholli ‘ala Muhammad…

saya, manusia yang penuh kekurangan dan miskin ilmu ingin mengingatkan kembali tentang keutamaan membaca Alqur’an.khususnya bagi saya sendiri dan umumnya untuk para Sahabat semua.

Kejadian ini entah sadar atau tidak sadar terjadi pada diri kita,terutama dengan adanya facebook. dan segala macam akses untuk membukanya.

pagi hari saat bangun tidur kita membuka dan membaca Facebook dan tidak membuka dan membaca Holybook(kitab suci/Qur’an)

siang hari saat istirahat atau setelah sholat dzuhur kita buka dan membaca facebook dan tidak membaca Holybook(Qur’an)

sebelum tidur kita masih sempat-sempatkan membaca(status/komen) facebook tapi tidak membuka atau membaca Holybook(qur’an) bahkan menyentuhnya pun tidak.

disetiap ada kesempatan dan waktu luang kita baca Facebook.

lalu ingatkah kita untuk membaca Qur’an? atau bahkan ingatkah dimana kita menyimpan Qur’an di rumah kita?

Nabi bersabda ” Bacalah Qur’an..!! karena sesungguhnya nanti dihari kiamat akan menjadi penolong bagi yang membacanya”

dan Qur’an juga adalah pedomannya orang beriman yang mengikuti ajaran Muhammad Rasulullah SAW.

dan disadari atau tidak, kitapun mulai meninggalkan ajaran-ajaran yang ada dalam AlQur’an. kita lebih suka membaca atau mendengar kata-kata motivator yang “terkadang” tidak sesuao dengan ajaran islam. kita lebih suka membaca dan mendengar puisi-puisi cinta atau rayuan-rayuan yang tidak mempunyai landasan dari ajaran islam. dan lambat laun pun kita terbuai sehingga tanpa kita sadari kita sudah jauh dari ajaran islam

padahal di dalam Qur’an banyak pedoman yang dapat membantu kita memecahkan problematika dalam kehidupan. dan hai ini juga di sebutkan dalam AlQUr’an :

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ataukah hati mereka terkunci (QS:Muhammad ,24)

Sahabat….
renungan ini saya tulis untuk saya pribadi..
namun juga berharap bisa menjadi bahan pemikiran para sahabat anggota group rantai nasihat untuk lebih dekat dan lebih mencintai ajaran yang di bawa Nabi kita Muhammad Rasulullah SAW.

semoga bermanfaat…, maaf jika ada kesalahan

wassalam

Ahry Almanggaray

cara mudah berantas Nyamuk

Dari milis tetangga. Perlu dicoba nich, smg bermanfaat 🙂

Cara Mudah & Murah Berantas Nyamuk

Nyamuk cukup mengganggu dan sangat berbahaya sebagai penyebar berbagai penyakit
mematikan. Cairan pembunuh serangga di pasaran kurang efisien dan bahkan membawa dampak
sampingan yang serius.

Berikut ini cara MUDAH dan MURAH yang bisa dicoba. Cocok untuk segala kondisi pemukiman,
sekolah, rumahsakit, dll. Sangat KREATIF bila dikenalkan pada para siswa sekolah untuk dicoba di
sekolah dan di rumah masing-masing.

Yang dibutuhkan:

•200 ml air,
•50 gram gula merah,
•1 gram ragi (beli di toko makanan kesehatan)
•botol plastik 1,5 liter

Langkah-langkah Pembuatan :
1.Potong botol plastik di tengah. Simpan bagian atas/mulut botol.
2.Campur gula merah dengan air panas. Biarkan hingga dingin dan kemudian tuangkan di
separuh bagian potongan bawah botol.

3.Tambahkan ragi. Tidak perlu diaduk. Ini akan menghasilkan karbon-dioksida.

 

Menikah..? siapa takut…?

KOMPAS.com — “Kalau perencanaan pernikahan saja sudah bikin kita pusing tujuh keliling, lalu kemudian kita nikah, alhamdulillah, kita akan berantem terus dengan pasangan,” ucap Dr Rose Mini, AP. MPsi di acara MKE Five Star Wedding Exhibition East Meets West Part 2, yang dilangsungkan beberapa waktu lalu di Hotel Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta. Ungkapan dari Mbak Romy, begitu ia akrab disapa, ini terlontar ketika ia membawakan talkshow bertajuk “Persiapan Mental dan Psikologis Menjelang Pernikahan”. Dalam acara tersebut, Mbak Romy mengungkapkan 3 poin yang harus dipersiapkan oleh pasangan yang bermaksud untuk mengucap ikrar untuk hidup bersama.
Satu hal yang ditekankan oleh Mbak Romy di awal talkshow, yakni ketika dua insan bermaksud memasuki gerbang pernikahan, mereka harus tahu dan paham bahwa manusia itu berubah. Menurutnya, pernikahan itu ibarat sebuah paket. Dalam paket tersebut, terdapat dua manusia. Kedua manusia ini bisa berubah karenanya di dalam pernikahan akan selalu ada hal baru yang harus dikejar. Oleh karena itu, sebelum memasuki jenjang pernikahan, masing-masing pasangan harus mengetahui pola perubahan masing-masing,
“Kalau yang satu berubahnya cepat, sementara yang satu mandek, bisa akan ada masalah. Namun, ketika keduanya sudah saling sadar, harus mau saling bantu. Yang berubahnya cepat itu harus mengajak pasangannya untuk belajar dan mencoba mengerti. Jangan lupa untuk mengikuti perkembangan masing-masing,” terang Mbak Romy. Hal ini menjadi penting karena ketika terjadi jeda dan masing-masing berkembang dengan keadaan yang berbeda, tak heran akan ada perbedaan persepsi dan pola pikir. Misal, si suami bekerja di dunia yang membuatnya harus bertemu banyak orang, ia akan berkembang dan pola pikirnya pun sedikit-sedikit berubah. Sementara jika si istri tidak mau berusaha untuk keep up dengan perkembangan suami, maka akan sulit untuk bisa mengimbangi, apalagi jika si suami pun tidak mengajak si istri untuk belajar.
Selain mengenai perubahan, Mbak Romy juga mengatakan bahwa pasangan yang ingin naik ke pelaminan harus menyadari bahwa setelah hari pernikahan, maka gaya hidup pun berubah. Yang tadinya terbiasa sendiri, kini segalanya harus dibagi dengan orang lain. Mau saling berbagi adalah satu poin tersendiri. Kebiasaan yang tiba-tiba berubah biasanya bisa menjadi batu sandungan untuk sebagian orang. Mbak Romy mengatakan bahwa keharusan untuk berbagi ini sering kali menjadi penyebab perpecahan rumah tangga.
Ketika ditanya mengapa saat ini banyak terjadi perpecahan dalam pernikahan, Mbak Romy mempertanyakan kembali, “Menurut Anda, mengapa di zaman dulu pernikahan sangat jarang terjadi? Karena di zaman dulu orang tidak ada yang berpikir mengenai perceraian. Yang ada, bagaimana supaya pernikahannya bisa terus berjalan dan memperbaikinya.” Ketika kita berbentrokan dengan masalah keluarga, yang terpenting adalah menurunkan ego masing-masing. Kalau belum bisa ditemukan jalan tengahnya, carilah penengah yang bisa memberikan opini obyektif. Begitu pula ketika terjadi pertengkaran saat perencanaan pernikahan, terjadi beda pendapat. Karenanya, penggunaan jasa perencana pernikahan bisa membantu menengahi.
Mengenai persiapan mental dan psikologis menjelang pernikahan, Mbak Romy meramu 3 poin penting yang perlu diketahui pasangan sebelum menginjakkan kaki ke pelaminan dan menukar cincin tanda janji, yakni:
1. Jangan takut akan pernikahan. Sebaiknya sebelum melangkah ke pernikahan, kenali sisi baik dan buruk masing-masing. Karena setelah memasuki pernikahan, akan makin terlihat sifat-sifat yang tadinya tertutup. Jujur akan segala hal dengan pasangan jika ingin pernikahan berhasil.
2. Siapkan diri. Tanya dengan diri sendiri, sudah siapkah untuk berbagi segala hal dengan si pasangan? Siapkah untuk maju bersama? Sebab, untuk bisa maju bersama butuh upaya dan kerja keras, karena si pasangan tidak memiliki pola pikir yang sama dengan kita, perlu kesabaran dan tenaga ekstra untuk mau menyamakan visi.
3. Jangan takut perubahan. Perilaku seseorang bisa diubah. Perilaku bukanlah gen yang tak bisa diubah. Jadi, ketika Anda harus berubah untuk bisa keep up dengan pasangan yang berubah, begitu juga si dia.
Tak ketinggalan pula untuk bisa menjaga ucapan karena apa yang terucap adalah doa. Ketika kita berpikir atau terucap kata pisah, maka yang ada dalam pikiran kita adalah hal itu sebagai titik akhir. Bagaimana menurut Anda, setuju dengan pendapat ini?

KOMPAS.com — “Kalau perencanaan pernikahan saja sudah bikin kita pusing tujuh keliling, lalu kemudian kita nikah, alhamdulillah, kita akan berantem terus dengan pasangan,” ucap Dr Rose Mini, AP. MPsi di acara MKE Five Star Wedding Exhibition East Meets West Part 2, yang dilangsungkan beberapa waktu lalu di Hotel Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta. Ungkapan dari Mbak Romy, begitu ia akrab disapa, ini terlontar ketika ia membawakan talkshow bertajuk “Persiapan Mental dan Psikologis Menjelang Pernikahan”. Dalam acara tersebut, Mbak Romy mengungkapkan 3 poin yang harus dipersiapkan oleh pasangan yang bermaksud untuk mengucap ikrar untuk hidup bersama.
Satu hal yang ditekankan oleh Mbak Romy di awal talkshow, yakni ketika dua insan bermaksud memasuki gerbang pernikahan, mereka harus tahu dan paham bahwa manusia itu berubah. Menurutnya, pernikahan itu ibarat sebuah paket. Dalam paket tersebut, terdapat dua manusia. Kedua manusia ini bisa berubah karenanya di dalam pernikahan akan selalu ada hal baru yang harus dikejar. Oleh karena itu, sebelum memasuki jenjang pernikahan, masing-masing pasangan harus mengetahui pola perubahan masing-masing,”Kalau yang satu berubahnya cepat, sementara yang satu mandek, bisa akan ada masalah. Namun, ketika keduanya sudah saling sadar, harus mau saling bantu. Yang berubahnya cepat itu harus mengajak pasangannya untuk belajar dan mencoba mengerti. Jangan lupa untuk mengikuti perkembangan masing-masing,” terang Mbak Romy. Hal ini menjadi penting karena ketika terjadi jeda dan masing-masing berkembang dengan keadaan yang berbeda, tak heran akan ada perbedaan persepsi dan pola pikir. Misal, si suami bekerja di dunia yang membuatnya harus bertemu banyak orang, ia akan berkembang dan pola pikirnya pun sedikit-sedikit berubah. Sementara jika si istri tidak mau berusaha untuk keep up dengan perkembangan suami, maka akan sulit untuk bisa mengimbangi, apalagi jika si suami pun tidak mengajak si istri untuk belajar.
Selain mengenai perubahan, Mbak Romy juga mengatakan bahwa pasangan yang ingin naik ke pelaminan harus menyadari bahwa setelah hari pernikahan, maka gaya hidup pun berubah. Yang tadinya terbiasa sendiri, kini segalanya harus dibagi dengan orang lain. Mau saling berbagi adalah satu poin tersendiri. Kebiasaan yang tiba-tiba berubah biasanya bisa menjadi batu sandungan untuk sebagian orang. Mbak Romy mengatakan bahwa keharusan untuk berbagi ini sering kali menjadi penyebab perpecahan rumah tangga.
Ketika ditanya mengapa saat ini banyak terjadi perpecahan dalam pernikahan, Mbak Romy mempertanyakan kembali, “Menurut Anda, mengapa di zaman dulu pernikahan sangat jarang terjadi? Karena di zaman dulu orang tidak ada yang berpikir mengenai perceraian. Yang ada, bagaimana supaya pernikahannya bisa terus berjalan dan memperbaikinya.” Ketika kita berbentrokan dengan masalah keluarga, yang terpenting adalah menurunkan ego masing-masing. Kalau belum bisa ditemukan jalan tengahnya, carilah penengah yang bisa memberikan opini obyektif. Begitu pula ketika terjadi pertengkaran saat perencanaan pernikahan, terjadi beda pendapat. Karenanya, penggunaan jasa perencana pernikahan bisa membantu menengahi.
Mengenai persiapan mental dan psikologis menjelang pernikahan, Mbak Romy meramu 3 poin penting yang perlu diketahui pasangan sebelum menginjakkan kaki ke pelaminan dan menukar cincin tanda janji, yakni:1. Jangan takut akan pernikahan. Sebaiknya sebelum melangkah ke pernikahan, kenali sisi baik dan buruk masing-masing. Karena setelah memasuki pernikahan, akan makin terlihat sifat-sifat yang tadinya tertutup. Jujur akan segala hal dengan pasangan jika ingin pernikahan berhasil.
2. Siapkan diri. Tanya dengan diri sendiri, sudah siapkah untuk berbagi segala hal dengan si pasangan? Siapkah untuk maju bersama? Sebab, untuk bisa maju bersama butuh upaya dan kerja keras, karena si pasangan tidak memiliki pola pikir yang sama dengan kita, perlu kesabaran dan tenaga ekstra untuk mau menyamakan visi.
3. Jangan takut perubahan. Perilaku seseorang bisa diubah. Perilaku bukanlah gen yang tak bisa diubah. Jadi, ketika Anda harus berubah untuk bisa keep up dengan pasangan yang berubah, begitu juga si dia.
Tak ketinggalan pula untuk bisa menjaga ucapan karena apa yang terucap adalah doa. Ketika kita berpikir atau terucap kata pisah, maka yang ada dalam pikiran kita adalah hal itu sebagai titik akhir. Bagaimana menurut Anda, setuju dengan pendapat ini?

sumber : kompas.com

image

Gas rice cooker rinnai murah

Bisnis Dengan Sistem MLM Menurut Syariah

artikel ini di copy dari website http://www.dakwatuna.com
oleh : tim dakwatuna

Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’ (Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain). Selain itu, barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. (Al-Baqarah: 29, Al-A’raf: 32, Al-An’am: 145, 151, lihat: Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60)Allah swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2) Sabda Rasulullah saw, “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.”(H.R. Ahmad, Abu Daud, Hakim)

Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan. Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.

Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional – MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network dan lain-lain.

Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.

Bisnis MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/ marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi, khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram tergantung pada kandungannya.

Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)

Kemunculan trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.

Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.

Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)

Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM tersebut tidak benar.

Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419, di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)

The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:

Marketing Plan-nya, apakah ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line di bawahnya, maka hukumnya haram.
Apakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik. Ataukah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
Apakah produknya mengandung zat-zat haram ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak.
Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.
Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian.
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:

Transparansi penjualan dan pembagian bonus serta komisi penjualan, disamping pembukuan yang menyangkut perpajakan dan perkembangan networking atau jaringan dan level, melalui laporan otomatis secara periodik.
Penegasan motif dan tujuan bisnis MLM sebagai sarana penjualan langsung produk barang ataupun jasa yang bermanfaat, dan bukan permainan uang.
Meyakinkan kehalalan produk yang menjadi objek transaksi riil (underlying transaction) dan tidak mendorong kepada kehidupan boros, hedonis, dan membahayakan eksistensi produk muslim maupun lokal.
Tidak adanya excesive mark up (ghubn fakhisy) atas harga produk yang dijualbelikan di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional.
Harga barang dan bonus (komisi) penjualan diketahui secara jelas sejak awal dan dipastikan kebenarannya saat transaksi.
Tidak adanya eksploitasi pada jenjang manapun antar distributor ataupun antara produsen dan distributor, terutama dalam pembagian bonus yang merupakan cerminan hasil usaha masing-masing anggota.
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra, “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” (H.R. Tirmidzi dan Nasai)

Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.

Cara memberi donasi untuk rakyat Palestina

Bagi anda yang ingin memberikan donasi untuk rakyat Palestina, dapat disalurkan melalui:

  1. BCA, cabang Kwitang a.n Medical Emergency Rescue Committee, No.Rek. 686.0153678.
  2. Bank Muamalat Indonesia (BMI), cabang Arthaloka a.n. MER-C, No.Rek. 301.00521.15.
  3. Bank Syariah Mandiri (BSM), cabang Kramat a.n. Medical Emergency Rescue Committee, No.Rek.009.0121.773.
  4. Atau SMS donasi: MERC PEDULI kirim ke 7505 (donasi Rp 5.000 + biaya operator + PPN)

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!